KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, KEKAYAAN NEGARA
Pasal 2
Susunan keanggotaan Tim Penataan, terdiri dari:
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Ketua;
- Menteri Dalam Negeri, sebagai Anggota;
- Menteri Negara Otonomi Daerah, sebagai Anggota;
- Menteri Keuangan, sebagai Anggota;
- Sekretaris Negara, sebagai Anggota.
