KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, KEKAYAAN NEGARA
Pasal 4
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penataan, Tim Penataan dibantu
oleh Sub Tim Penataan yang terdiri dari:
- Sub Tim I Bidang Kepegawaian;
- Sub Tim II Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan;
- Sub Tim III Bidang Keuangan;
- Sub Tim IV Bidang Dokumen dan Arsip;
- Sub Tim V Bidang Kesiapan Daerah.
(2) Masing-masing Sub Tim Penataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diketuai oleh:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara, sebagai Ketua Sub Tim I Bidang
PRESIDEN
Kepegawaian;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sebagai Ketua Sub Tim II Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan;
- Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, sebagai Ketua Sub Tim III Bidang Keuangan;
- Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, sebagai Ketua Sub Tim IV Bidang Dokumen dan Arsip;
- Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri, sebagai Ketua Sub Tim V Bidang Kesiapan Daerah.
