KEPPRES
SATUAN TUGAS PENINGKATAN EKSPOR NASIONAL
Pasal 7
(1) Satgas Peningkatan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/ kota, serta pihak lain yang dianggap perlu. (21 Dalam rangka sinergi peningkatan ekspor, menteri/kepala lembaga/ kepala otoritas/ gubernur/ bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Peningkatan Ekspor.
