KEPPRES
SATUAN TUGAS PENINGKATAN EKSPOR NASIONAL
Pasal 6
Satgas Peningkatan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 menyelenggarakan rapat koordinasi paling sedikit
1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 7. . .
SK No 167304A
