KEPPRES
SATUAN TUGAS PENINGKATAN EKSPOR NASIONAL
Pasal 5
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Peningkatan
Ekspor dibantu oleh Sekretariat dan dapat membentuk Kelompok Kerja. (21 Sekretariat Satgas Peningkatan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara ex-officio oleh unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
