KEPPRES
SATUAN TUGAS PENINGKATAN EKSPOR NASIONAL
Pasal 4
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b memiliki tugas sebagai berikut:
- mengoordinasikan pelaksanaan program peningkatan ekspor sesuai kebljakan dan langkah strategis dari Tim Pengarah;
- melakukan
SK No 167296 A
PRESIDEN
- melakukan pengembangan sumber daya dan industri ekspor termasuk peningkatan produktivitas dan daya saing; msn6fafkan strategi kerja sama perdagangan ". internasional melalui diplomasi, promosi, informasi produk, dan pengembangan pasar ekspor;
- melakukan penguatan daya saing melalui efisiensi dari sisi perizinan dan layanan ekspor dengan cara simplifikasi, sinkronisasi, dan integrasi proses bisnis dan layanan ekspor;
- melakukan penguatan integrasi akses pembiayaan ekspor dan layanan asuransi serta penjaminan pembiayaan ekspor antara berbagai lembaga keuangan dengan pelaku usaha dan komoditas ekspornya; dan
- menetapkan strategi peningkatan peran ekspor usaha mikro, kecil, dan menengah dengan mengintegrasikan ke dalam ekosistem penyedia ekspor nasiona-l. (21 Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah.
