KEPPRES
SATUAN TUGAS PENINGKATAN EKSPOR NASIONAL
Pasal 3
(1) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a memiliki tugas sebagai berikut:
- merumuskan kebijakan peningkatan ekspor yang adaptif dan responsif;
- menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat (busines s not a.s usual) yang timbul dalam proses peningkatan ekspor; dan d kementerian / lembaga terkait, pemerintah daerah, dan pelaku usaha/asosiasi dalam rangka peningkatan ekspor.
(2) Susunan . . .
SK No 167307 A
:rI3 it 't
(21 Susunan keanggotaan Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua I : Menteri Perdagangan; Wakil Ketua II : Menteri Keuangan; Anggota 1. Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Sekretaris Kabinet; dan
- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
