KEPPRES
SATUAN TUGAS PENINGKATAN EKSPOR NASIONAL
Pasal 8
Ketentuan mengenai tata kerja Satgas Peningkatan Ekspor diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah.
Pasa1 9
(1) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali da-lam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (21 Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Tim Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
