Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1981 tentang PEMBANGUNAN PEMUGARAN MAKAM PROKLAMATOR KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BUNG HATTA
Pasal 2
(1) Pelaksanaan Proyek Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator diselenggarakan oleh Direksi Proyek Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Direksi Proyek . (2) Susunan, tugas, dan tanggung jawab Direksi Proyek ditetapkan dalam Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 3
(1) Direksi Proyek adalah Pimpinan Pelaksana Proyek Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator yang terdiri dari : a. Sekretaris Kabinet Republik - sebagai Ketua merangkap- INDONESIA Anggota b. Direktur Jenderal Cipta Karya - sebagai Wakil Ketua me-
depkumham.go.id
Departemen Pekerjaan Umum rangkap Anggota c. ZarIons Zaghlul ,SH,Staf - sebagai Sekretaris me-
Ahli Menteri/Sekretaris Negara rangkap Anggota d. (Pejabat dari Pemerintah DKI - sebagai Anggota Jakarta) (2) Direksi Proyek mempunyai tugas sebagai berikut : a. Menyiapkan Rencana Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator hingga tahap siap untuk dibangun serta menunjuk Perencana sebagai perencana dan Pengawas Pelaksanaan dari Proyek Pemugaran Makam tersebut ; b. Menunjuk Pemborong Pelaksana serta meneliti besarnya biaya yang diperlukan untuk pembangunan Pemugaran Makam Proklamator tersebut ; c. Memimpin pelaksanaan Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator Kemerdekaan Negara Republik INDONESIA Bung hatta di Pemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta sesuai dengan Rencana yang di tetapkan d. Bertanggung jawab atas penyelesaian Proyek Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Direksi Proyek bertanggung jawab kepada PRESIDEN dan sehari-hari mendapatkan petunjuk dan bimbingan .
Pasal 4
(1) Team Pembimbing Proyek terdiri dari . a. Menteri/Sekretaris Negara - sebagai Ketua merangkap Anggota b. Menteri Pekerjaan Umum - sebagai Anggota c. Gubernur Kepala Daerah Khusus - sebagai Anggota Ibukota Jakarta d. Pangdam V / Jayakarta - sebagai Anggota (2) Team Pembimbing Proyek bertugas ; a. Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Proyek Pembangunan Pemuagaran Makam Proklamator ; b. Memberikan bimbingan dan petunjuk-petunjuk Pelaksanaan kepada Direksi Proyek.
Pasal 5
Kepada Direksi Proyek Pembentukan suatu Team Penasehat Proyek yang terdiri dari : a. Direktur Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan; b. Asisten Menteri/Sekretaris Negara Urusan Administrasi Pemerintahan dan Lembaga Pemerintah Non Departemen ; c. Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretariat Negara; d. Saudara Joop Ave; e. Saudara Sukamdani S. Gitosardjono; f. Saudari Dra. Ny. Meutia Farida Swasono; g. Saudara Drs, Indra Rawindra Kartasasmita; h. Saudara DR. Edy Swasono.
depkumham.go.id
BAB IlI JADWAL WAKTU PENYELESAIAN PROYEK PasaI 6 Proyek Pembangunan Pemugara Makam Proklamator selesai selambatlambatnya pada tanggal 1 Agustus 1982.
BAB I V ANGGARAN
Pasal 7
Proyek Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator di biayai dari Dana yang tersedia pada PRESIDEN.
Pasal 8
hal-hal yang belum cukup di atur dalam Keputusan PRESIDEN ini di atur dalam Keputusan PRESIDEN tersendiri
Pasal 9
Keputusan PRESIDEN iri mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di akarta Pada tanggal 22 Juni 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
S O E H A R T O
depkumham.go.id
