KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1981 tentang PEMBANGUNAN PEMUGARAN MAKAM PROKLAMATOR...
Pasal 5
BAB 2 — KELEMBAGAAN, TUGAS, SUSUNAN
Kepada Direksi Proyek Pembentukan suatu Team Penasehat Proyek yang terdiri dari : a. Direktur Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan; b. Asisten Menteri/Sekretaris Negara Urusan Administrasi Pemerintahan dan Lembaga Pemerintah Non Departemen ; c. Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretariat Negara; d. Saudara Joop Ave; e. Saudara Sukamdani S. Gitosardjono; f. Saudari Dra. Ny. Meutia Farida Swasono; g. Saudara Drs, Indra Rawindra Kartasasmita; h. Saudara DR. Edy Swasono.
depkumham.go.id
BAB IlI JADWAL WAKTU PENYELESAIAN PROYEK PasaI 6 Proyek Pembangunan Pemugara Makam Proklamator selesai selambatlambatnya pada tanggal 1 Agustus 1982.
BAB I V ANGGARAN
