KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1981 tentang PEMBANGUNAN PEMUGARAN MAKAM PROKLAMATOR...
Pasal 4
BAB 2 — KELEMBAGAAN, TUGAS, SUSUNAN
(1) Team Pembimbing Proyek terdiri dari . a. Menteri/Sekretaris Negara - sebagai Ketua merangkap Anggota b. Menteri Pekerjaan Umum - sebagai Anggota c. Gubernur Kepala Daerah Khusus - sebagai Anggota Ibukota Jakarta d. Pangdam V / Jayakarta - sebagai Anggota (2) Team Pembimbing Proyek bertugas ; a. Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Proyek Pembangunan Pemuagaran Makam Proklamator ; b. Memberikan bimbingan dan petunjuk-petunjuk Pelaksanaan kepada Direksi Proyek.
