KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1981 tentang PEMBANGUNAN PEMUGARAN MAKAM PROKLAMATOR...
Pasal 2
BAB 2 — KELEMBAGAAN, TUGAS, SUSUNAN
(1) Pelaksanaan Proyek Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator diselenggarakan oleh Direksi Proyek Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Direksi Proyek . (2) Susunan, tugas, dan tanggung jawab Direksi Proyek ditetapkan dalam Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini.
