KEPPRES
PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI
Pasal 15
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2001 tentang Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan dinyatakan tidak berlaku.
PRESIDEN
