KEPPRES
PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI
Pasal 16
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2002
INDONESIA,
ttd
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2002
INDONESIA,
ttd