KEPPRES
PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI
Pasal 14
Seluruh kegiatan yang telah dilakukan oleh Panitia Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2001 tentang Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan, dilanjutkan oleh Panitia Nasional yang dibentuk oleh Keputusan Presiden ini.
