KEPPRES
PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI
Pasal 13
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Nasional dan Komite Persiapan Global sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
serta dana dari pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
