KEPPRES
PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Umum Panitia Nasional.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Umum Panitia Nasional.