KEPPRES
PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI
Pasal 11
(1) Ketua Umum Panitia Nasional menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia Nasional kepada Presiden.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2002.
PRESIDEN
