KEPPRES
PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI
Pasal 10
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari, Ketua Umum
Panitia Nasional dapat membentuk Panitia Penyelenggara.
(2) Keanggotaan Panitia Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ditetapkan oleh Ketua Umum Panitia Nasional.
