KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1998 tentang IMPOR KAPAL NIAGA DAN KAPAL IKAN DALAM KEADAAN BARU DAN BUKAN BARU
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
- Kapal Niaga adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan pengangkutan penumpang dan atau barang;
- Kapal Ikan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, pengangkutan ikan termasuk untuk melakukan suvei atau eksplorasi ikan;
- Kapal dalam keadaan bukan baru adalah kapal yang pernah dioperasikan di perairan lain diluar Daerah Pabean;
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. Pasal 2 …
Pasal 2
Perusahaan yang melakukan impor Kapal Niaga dan atau Kapal Ikan dapat bebas mengimpor Kapal Niaga dan atau Kapal Ikan dalam keadaan baru dan bukan baru.
Pasal 3
Impor Kapal Niaga dan atau Kapal Ikan dalam keadaan baru dan bukan baru dilakukan sesuai dengan Ketentuan Umum di Bidang Impor yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan
ini, semua peraturan perundang-undangan lain yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5 …
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 2 Pebruari 1998. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
