KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1998 tentang IMPOR KAPAL NIAGA DAN KAPAL IKAN DALAM KEADAAN...
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
- Kapal Niaga adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan pengangkutan penumpang dan atau barang;
- Kapal Ikan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, pengangkutan ikan termasuk untuk melakukan suvei atau eksplorasi ikan;
- Kapal dalam keadaan bukan baru adalah kapal yang pernah dioperasikan di perairan lain diluar Daerah Pabean;
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. Pasal 2 …
