KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1998 tentang IMPOR KAPAL NIAGA DAN KAPAL IKAN DALAM KEADAAN...
Pasal 3
Impor Kapal Niaga dan atau Kapal Ikan dalam keadaan baru dan bukan baru dilakukan sesuai dengan Ketentuan Umum di Bidang Impor yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
