Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1990 tentang PEMBINAAN USAHA PETERNAKAN AYAM RAS
Pasal 2
Untuk mewujudkan peternakan ayam ras yang maju, efisien dan tangguh, Menteri Pertanian melakukan bimbingan sehingga terjamin kesinambungan usaha sarana Produksi, Budidaya, pengolahan dan pemasaran.
Pasal 3
(1) Usaha Budidaya ayuam ras diutamakan bagi peternakan rakyat,perorangan, kelompok maupun koperasi. (2) Usaha budidaya ayam ras dapat dilakukan oleh perusahaan peternakan swasta Nasional dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan memperhatikan ketentuan pasal 4. (3) Usaha budidaya ayam ras dapat dilakukan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan memperhatikan pasal 4 dan wajib mengekspor sekurang-kurangnya 65% (enampuluh lima persen) dari hasil Produksinya.
Pasal 4
Perusahaan Peternakan yang melakukan usaha budidaya ayam ras harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Bekerjasama dengan usaha peternakan rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) selambat-lambatnya 3 (tiga) Tahun untuk ayam ras Pedaging dan 5 (lima) tahun untuk ayam ras petelur setelah izin usaha peternakan diterbitkan. b. Dalam kerjasama tersebut bagian produksi usaha peternakan ayam rakyat lebih besar dari usaha sendiri selambat-lambatnya dalam waktu 3(tiga) tahun; c. Menyediakan sarana Produksi serta memasarkan hasil produksi usaha peternakan rakyat sesuai dengan kesepakatan kerjasama dimaksud dalam huruf a; d. Memiliki sarana Pengolahan/pemotongan ayam;
e. Membantu penyediaan modal kerja dan investasi untuk usaha kerjasama; f. Diselenggarakan di lokasi yang diizinkan pemerintah.
Pasal 5
Menteri Pertanian mengatur jumlah maksimum usaha budidaya ayam ras peternakan rakyat dan pelaksanaan kerjasama antara Perusahaan peternakan dengan peternakan rakyat.
Pasal 6
Pelaksanaan usaha budidaya ayam ras oleh peternakan rakyat dan perusahaan peternakan harus memenuhi ketentuan tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 7
Dengan ditetapkanya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomoe 50 Tahun 1981 tentang Pembinaan Usaha Peternakan Ayam dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
