Pasal 4
Perusahaan Peternakan yang melakukan usaha budidaya ayam ras harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Bekerjasama dengan usaha peternakan rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) selambat-lambatnya 3 (tiga) Tahun untuk ayam ras Pedaging dan 5 (lima) tahun untuk ayam ras petelur setelah izin usaha peternakan diterbitkan. b. Dalam kerjasama tersebut bagian produksi usaha peternakan ayam rakyat lebih besar dari usaha sendiri selambat-lambatnya dalam waktu 3(tiga) tahun; c. Menyediakan sarana Produksi serta memasarkan hasil produksi usaha peternakan rakyat sesuai dengan kesepakatan kerjasama dimaksud dalam huruf a; d. Memiliki sarana Pengolahan/pemotongan ayam;
e. Membantu penyediaan modal kerja dan investasi untuk usaha kerjasama; f. Diselenggarakan di lokasi yang diizinkan pemerintah.
