KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1990 tentang PEMBINAAN USAHA PETERNAKAN AYAM RAS
Pasal 5
Menteri Pertanian mengatur jumlah maksimum usaha budidaya ayam ras peternakan rakyat dan pelaksanaan kerjasama antara Perusahaan peternakan dengan peternakan rakyat.
