KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1990 tentang PEMBINAAN USAHA PETERNAKAN AYAM RAS
Pasal 2
Untuk mewujudkan peternakan ayam ras yang maju, efisien dan tangguh, Menteri Pertanian melakukan bimbingan sehingga terjamin kesinambungan usaha sarana Produksi, Budidaya, pengolahan dan pemasaran.
