GUGUS TUGAS MANAJEMEN TALENTA NASIONAL
Pasal 2
Gugus T\rgas Manajemen Talenta Nasional berada'di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional bertugas:
- mengoordinasikan perumusan dan penJrusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045; dan
- mengoordinasikan perumusan dan pen5rusunan mekanisme pelaksanaan, pemantatlan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045.
Pasal 4
(1) Grand Design Manajemen Talenta Nasional disusun
untuk periode Tahun 2022-2045. (21 Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 terdiri atas 3 (tiga) bidang talenta meliputi:
- Riset dan Inovasi;
- Seni Budaya; dan
- Olahraga.
Pasal 5
Susunan keanggotaan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- Ketua Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Wakil Ketua Kepala Staf Kepresidenan.
- Koordinator Bidang Kepala Badan Riset dan Riset dan Inovasi Inovasi Nasional.
- Koordinator Bidang Menteri Pendidikan, Seni Budaya Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. e.Koordinator... SK No ll270I A
PRESIDEN
- Koordinator Bidang Menteri Pemuda dan Olahraga Olahraga.
- Anggota 1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Menteri Agama:
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Komunikasi dan Informatika; 1 O. Menteri Ketenagakerjaan; I 1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 12.Kepala Badan Pusat Statistik.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Ketua Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional membentuk Gugus Kerja dan Sekretariat. (21 Ketua Gugus Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh pejabat tinggi madya di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Sekretariat...
SK No 112702 A
PRESIDEN
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bersifat ex-officio, yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (41 Ketentuan mengenai susunan keanggotaan serta mekanisme dan tata, kerja Gugus Kerja dan Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dapat melibatkan tenaga ahli dan tenaga profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional melakukan koordinasi, kolaborasi, kerja sama, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenfkota, orang perseorangan, akademisi, filantropi, pergurltan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lain yang terkait Manajemen Talenta Nasional.
Pasal 9
(1) Hasil pelaksanaan tugas Gugus T\rgas Manajemen
Talenta Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 meliputi:
- Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dan b.Mekanisme...
SK No 112703 A
PRESIDEN
- Mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan. (21 Hasil pelaksanaan tugas Gugus T\rgas Manajerhen Talenta Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Presiden.
(3) Hasil pelaksanaan tugas Gugus Ttrgas Manajemen
Talenta Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Pasal 10
Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
Pasal 1 1
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danl atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
Masa kerja Gugus Ttrgas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan.
Pasal 13. . .
SK No 112704 A
PNESIDEN
Pasal 13
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal l0 Desember 2O2L
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan ministrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No tl2682A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan berdaya saing secara global, diperlukan tata kelola dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, berkelanjutan, dan inovatif melalui kebijakan terobosan;
- bahwa kebijakan terobosan dimaksud, dilakukan melalui perumusan dan pen5rusunan serta penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dengan memperhatikan aspek sosial budaya, kemajuan teknologi, dan perkembangan ekonomi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
