KEPPRES
GUGUS TUGAS MANAJEMEN TALENTA NASIONAL
Pasal 5
Susunan keanggotaan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- Ketua Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Wakil Ketua Kepala Staf Kepresidenan.
- Koordinator Bidang Kepala Badan Riset dan Riset dan Inovasi Inovasi Nasional.
- Koordinator Bidang Menteri Pendidikan, Seni Budaya Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. e.Koordinator... SK No ll270I A
PRESIDEN
- Koordinator Bidang Menteri Pemuda dan Olahraga Olahraga.
- Anggota 1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Menteri Agama:
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Komunikasi dan Informatika; 1 O. Menteri Ketenagakerjaan; I 1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 12.Kepala Badan Pusat Statistik.
