Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Ketua Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional membentuk Gugus Kerja dan Sekretariat. (21 Ketua Gugus Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh pejabat tinggi madya di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Sekretariat...
SK No 112702 A
PRESIDEN
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bersifat ex-officio, yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (41 Ketentuan mengenai susunan keanggotaan serta mekanisme dan tata, kerja Gugus Kerja dan Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
