KEPPRES
GUGUS TUGAS MANAJEMEN TALENTA NASIONAL
Pasal 10
Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
Pasal 1 1
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danl atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
