PROGRAM PEIM'SUNAN PERATURAN PRESIDEN
regulation_id: KEPPRES_21_2017 source: peraturan.go.id permalink: 17-crpginfra/scraped-md/keppres-21-2017
SALINAN Menimbang Mengingat MEMUTUSI(AN: : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2017. m PRES IDEN REPUELIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PROGRAM PEIM'SUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YAI{G MAHA ESA PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, bahura untuk melalceanakan ketentuan Fasaf 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Pemturan Ferundang-undangan dan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Felaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pe,mbcntukan Peraturan Ferundang- undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pnogram Penyusunan Feraturan Presiden Tahun 20lZ;
- hsal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndoneeiaTatrun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Fembentukan Feraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 82, Tambatran L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol4 ialntarry Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL t€ntang Femburtukan Feraturan Ferundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); Menetapkan KESATU. KESATU KEDUA KE"TIGA KEEMPAT PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Menetapkan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalnrn [66pi1s11 yang mcnrpakan bagian tidak terpisahkan dari lGputusan Prresiden ini sebagai program Penyuounan Perahrran ttesiden Tatrun 2017. kogram Penyusunan Feraturan Pnesiden sebagaimana dimatcsud dqlsn Diktum KESATT ditetapkan unhrk jangka waktu 1 (sat$ ahun. Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penJrusunan Rancangan Peraturan Preeiden sebagaimana dimaksud dalam Dikhrm KESATU sctiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakuLan verifikasi dan erraluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KBIIGA untuk selanjutnya dilaporkan keeade Pnesidem. KEUMA Keputusan Pnesiden ditetapkan. Salinan sesuai dengan aslinya KEMENIERIAN SEKRETARTAT NEGARA REzuBUKINDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ini mulai berlaku pada tanggal Ditetapkan diJalerta pada*angal 10JuIi2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA I.,AMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2017 NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
- RPerpres tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci
- Batasan keadaan tertentu sebagai syarat pemerintah untuk dapat melakukan pengadaan telorologi industri melalui prcyek putar kunci.
- Kewajiban penyedia teknologi dalam proyek putar kunci untuk melakukan alih teknologi kepa.da pihak domestik.
- Pembiayaan pengadaan proyek putar kunci.
- Pengelolaan proyekputar kunci. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang Perindustrian (Paaal39 ayat (3)) Kementerian Perindustriail
- RPerpres tentang Barang dan/atau Jasa yang Dil,arang atau Dibatasi Perdagangannya
- Jenis barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangfuan.
- Jenis barang dan/atau jasa yang dibatasi untuk diperdagangtcan.
- Tata cara penetapan barang dan/atau jasa yang dil,arang atau dibatasi untuk dipedagand<an. Undang-Undang Nomor 7 Talrun 2Ol4 tentang Perdagangart (Pasal 35 ayat (21, Pasal 1Ol ayat (3)) Kementerian Perdagangan
- kmbaga. . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
- kmbaga yang memiliki tugas dan kewenangan untuk melaksanakan pelarangan dan pembatasan barang yang diperdagangkan.
- Barang dan/atau jasa dalam pengawasan yang diperdaganekan.
- RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang I(awasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur l. Tujuan, keb{iakan, dan strategi penataan ruan8.
- Rencana struktur ruang dan pola ruang.
- Arah pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Kelembagaan, peran masyarakat, dan pembinaan. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tatrun 2OO8 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Pasal 123 ayat (41 dan lampiran X Nomor 19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahart Nasional
- RPerpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Torqia dan Sekitamya
- Ttrjuan, kebiiakan, dan strategi penataan ruang.
- Rencana struktur ruang dan pola ruang.
- Arah pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Pengelolaan kawasan strategis nasional.
- Peran serta masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Pasal 123 ayat (41 dan lampiran X Nomor 58) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanaharr Nasiond
- RPerpres PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
- RPerpres tentang Rencana Tata Ruang I(awasan Jantung Ihlimantarr l. Tujuan, kebirjakan, dan strategi penataan ruang.
- Rencana strtrktur ruang dan pola ruang.
- Arah pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Pengelolaan kawasan strategis nasional.
- Peran serta masyarakat. Peraturan Pemerintatr Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Pasal 123 ayat (41 dan Lampiran X Nomor 44) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- RPerpres tentang Instmmen Pengendalian Gas Rumah l(aca Nasional
- Penyelenggaraan inventarisasi gas rumah kaca (GRK).
- Penetapan baseline emisi GRK nasional.
- Penetapan target penurunan emisi GRK nasional.
- Pengukuran, pelaporan, dan verifikasi aksi mitieasi perubahan iklim nasional. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungarr Hidup (Pasal 63 ayat (l), ayat (21 dan avat (31) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- RPerpres tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia
- Kategori dan kriteria jabatan fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNU.
- Jenis jabatan fungsional TNI.
- Jeqiang jabatan dan pangkat fungsional TNI.
- Tuqiangian jabatan fungsional TNI.
- Pengangkatan, pemindatran, dan pemberhentian ddam dan dari jabatarr fungsional TNI.
- Pembinaan iabatan funesional TNI. Peraturan Pemerintatr Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Pasal 31) Kementerian Pertahanan
- RPerpres. . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
- RPerpres tentang Penjabat Sekretaris Daerah Pengangkatan penjabat sekretaris daerah. Pemberhentian penjabat sekretaris daerah. Tuga.s dan wewenang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana teLah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Pasal 214 avat (5)l Kementerian Dalam Negeri
- RPerpres tentang Tata Cara Pelantikan Gubemur, Bupa.ti, dan Walikota. Tata cara pelantikan guberrur, bupati, dan walikota. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubemur, Bupa.ti, dan Walikota tentang Perubahan Kedua atag Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Of5 tentang penetapan Pemerintah Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupa.ti, dan Walikota Paeal 1651 Kementerian Dalam Negeri
- RPerpres tentang Keanggotaan Indonesia pada Ormnisasi Pengesahan status keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Kementerian Luar Negeri Melanesian. #p PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA Melanesian Spearleod Group dengan Status sebagai Associate Memher
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20OO tentang Perjanjian Internasional ll. RPerpres tentang Pengelolaan Kerja Sama Selatan-Selatarr l. Ruang lingkup, prinsip, dan kewenangan.
- Penyusunan kebljakan, pelencanaan, darr penganggaran.
- Pelaksarraan kerja sama.
- Promosi dan diseminasi informasi.
- Pemantauan, pelaporan. dan evaluasi. Nondelega.si Kementerian Luar Negeri
- RPerpres tentang ?ieanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi Internasional
- Penetapan keanggotaan Indonesia dalam organisasi internasional.
- Jenis kontribusi pemerintah pada organisasi internasional.
- Pembiayaan atas kontribusi pemerintah.
- Tata cara peninjauan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional. Nondelega.si Kementerian Luar Negeri
- RPerpres tentang Kcbiiakan IGbupaten/Kota Layak Anak
- Langkatr dan strategi pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui pengembangan kabupaten/kota layak anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor Tahun 2OO2 tentans Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Pembagian. . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
- Pembagian peran para pihak dalam pengembangan kabupaten/ kota layak anak. Perlindungan Anak (Pasal 21 ayat (6))
- RPerpres tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfatan Rrlau Pulau Kecil dan Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modd Asing
- Pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia.
- Aspek ekonomi, sosial dan ekologi pada luasan laharr Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan hrlau-pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 (Pasal 26Al Kementerian Kelautan dan Perikanan
- RPerpres tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Usaha Perikanan dan Usaha Penggaraman l. Mekanisme pemberian subsidi.
- Bentuk subsidi.
- Prinsip pemberian subsidi.
- Batasan pemberian subsidi kepada nelayan, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil.
- Batasan nelayan penerima subsidi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ot2 tentang Perlindungan dart Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya lkan, darr Petambak Garam (Pasal 2a ayat (3ll Kementerian Kelautan dan Perikanan
- RPerpres. . . qD PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
- RPerpres tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Jumlah Pemberian Uang Tunai
- Penerima bantuan uang tunai.
- Persyaratan, E@ cara, dan jumlah pemberian bantuan uang tunai.
- Mekanieme penghentian dan penggantian penerima bantuan uang tunai. Peraturan Pemerintatr Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Pasal 12 ayat $ll Kementerian Sosial 17, RPerpres tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983 tentang Koordinasi Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis
- Pembentukan tim koordinasi penanggulangan gelandangan dan pengemis.
- Pelaksanaan tim.
- Tugas dan tanggungjawab.
- Pemantauan. Peraturan Pemerintatr Nomor 39 Tahun 2Ol2 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial
- RPerpres tentang Organisasi dan Tata Kerja serta Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas Organisasi Komisi Nasional Disabilitas. Tata kerja Komisi Nasional Disabilitas. Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Penyandang Disabilitas (Pasd 13a) Kementerian Sosial 19.RPerpres... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
- RPerpres tentang Strategi Nasional dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertingsal 2OL5-2O19 1, Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS PPDT). 2, Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN PPD'I). Feraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Pasal8 ayat (2)) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranemigrasi
- RPerpnes tentang Pelaksanaan Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
- Tim koordinasi dan integrasi. 2, Penyelenggaraan transmigrasi.
- Pembentukan, kedudukan, dan tugas tim koordinasi dan integrasi penyelenggaraan transmigrasi nasional.
- Kesekretariatan dan kelompok kerja.
- Hubungan kerja dan tata kerja.
- PeLaporan.
- Pendanaan. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO9 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Pasal 129 ayat (3) Kementerian Desa, Pembangu.nan Daerah Tertinggal, dan Tranemigrasi
- RPerpres. . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 2t. RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan Pregiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapa.n Daerah Tertinggal l. Penerapan kabupaten daerah tertinggaf di tingkat nasional berdasarkan kriteria, indikator dan subindikator ketertinggalan daerah.
- Penetapan kabupa.ten daerah tertinsgaf dilakukan eetiap 5 [ima) tahun, yang dimasukkan ke dalam nencana pembangunan jangka menengah naeional (RPJMN) yang ditetapkan melalui peraturan presiden. Feraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2Ol4 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Pasal6 ayat (3)) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Ttansmigrasi
- RPerpres tentang Kebljakan dan Strategi Nasional Kesclamatan Nuklirdan Radiasi
- Penetapan kebiiaf<an dan etrategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi,
- Fungsl kebljakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi.
- Rincian kebiiatcan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi. Undang-Undang Nomor 10 Tahun L997 tentang Ketenaganukliran Badan Penga.was Tenega Nuklir
- RPerpres Tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Sakei
- Tata cara pelaksanaan hak anak korban dan anak saksi di dal,am lembaga pemasyarakatan khusus anak.
- Tata cara peLakeanaan hak anak korban dan anak saksi di luar lembaga lembaga pemasyarakatan khusus anak. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasd 90 ayat (2) Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia
- RPerpres PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
- RPerpres tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Pelaksanaan pa.ten oleh pemerintatr dilaksanal<an secara terbatas, unhrk memenuhi kebutuhan datram negeri, dan bersifat non-komersial. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Pasal 1O9 ayat (3)) Kementerian Hukum dan Hak Asaei Manusia
- RPerpres tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tincak Pidana Terorisme
- Definisi dan ruang lingkup korporasi dan kontrak pengelolaan aset (trusQ. Tata cara mengenali penerima manfaat {bel,cficbl outttct) dari korporasi dan kontrak pengelolaan aset (tru.sQ, termasuk pengkinian informasi. Publikasi atas informasi penerima manfaat (benefuial ounet) dari korporasi dan kontrak pengelolaan aset (trusQ, termasuk pengkinian informasi. Penatausahaan dokumen waktunya. Pengawasan. dan jangka
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantaean Tindak Pidana Korupsi 6slqgaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2O0l tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RPerpres. . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
- 1l - NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
- RPerpres tentang Pengawasan Peredaran Barang Cetakan Kedudukan tugas dan fungsi, koordinasi pengawasan, tata cara penga\Masan, pelaporan, peran serta masyarakat, dan pembiayaan. Undang-Undang Nomor 16 Tatrun 2OO4 tentang Kejaksaan (Pasal 3O ayat (3) huruf c) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RPerpres tentang Tata Kelola Balai Harta Peninggalan Kedudukan, tugas dan fungsi, serta peran Batai Harta Peninggalan dalam perwalian pengampuan, pengurusan harta kekayaan pihak ketiga, pewarisan, dan kepailitan. Nondelegasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RPerpres tentang Tim Pengawal, Pengaman Pemerintatr dan Pembangunan
- T\rgas dan fungsi fim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4).
- Pengajuan permohonan kegiatan pembangunan.
- Pelalcsanaar, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan.
- Penegakan hukum represif.
- Pendokumentasian dan pengawasan.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 20 15 tentang aksi Pencegatran dan Pemberantasan Korupsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Ahsi Nasional Hak Asasi Manusia 2Ot5-2O19
- Penambahan Kementerian Luar Negeri dalam keanggotaan sekretariat bersama.
- Tugas dan tanggung jawab sekretariat bersama.
- Penyusunan aksi hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RPerpres. . . #D PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 30, RPerpres tentang Jabatan Fungsional Polisi Republik Indonesia l. Jenis jabatan fungsional Polisi Republik Indonesia
- Tunjangan fungsional anggota Kepolisian Republik Indoneeia Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang- Undang Nomor L2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Penyempurnaan mekanisme penyusunan PP Perpres di program penyusunan PP Perpree;
- Pengaturan mengenai mekanisme dan izin prakarsa penyusunan PP Perpres di luar program penyuaunan PP Perpres;
- pengaturan mengenai mekanisme penJrusunan PP Perpres oleh lembaga pemerintah non kementerian dan lembaga pemerintahan setingkat menteri lainnya. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang Pembcntukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 29, Paeal 31, Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (3). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RPerpres tentang Penga.wasan Aliran Kepercayaan Dalam Masyarakat dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Penodaan Agama l. Kedudukan, tuga.a, dan fungsi penga.wasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam rnasyaxakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau pendaan agama.
- Tata laksana penga.wasan diran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agarna. Non delega.si Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Pembentukan. . #D PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
- Pembentukan dan keanggotaan pengawasan aliran kepencayaan masyarakat,
- Peran serta masyarakat.
- Pelaporan da penyelesaian.
- Pembiayaan.
- RPerpres tentang Rencana Tata Ruang I(awasan Tamen Nasional Komodo
- T\rjuan, kebiiakan, dan otrategi penataan ruang.
- Rencana struktur ruang dan pola ruang.
- Arahan pengawassan dan pengendalian pernanfaatan ruang.
- Pengelolaan kawasan strategis nasional.
- Peran serta masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Pasal 123 ayat (4) dan lampiran X Nomor 37) Kementerian Agraria dan Tata Rueng
- RPerpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoado dan lamongan (Gerbangkertasusil,a)
- Tujuan, kebiia.kan, dan strategi penataan ruang.
- Rencana struktur ruang dan pola ruang.
- Arah pengawasan dan pengendalian pemanhatan ruang.
- Pengelolaan kawasan strategis nasional.
- Peran eerta nrasyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Pasal 123 ayat (4) dan Lempiran X Nomor 32) Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- RPerpres. . . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
- RPerpres tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung
- Pendataan dan pendaftaran bangunan gedung.
- Tata cara penerbitan surat bukti kepemilikan bangunan gedung.
- Pendaftaran dan pembebanan hak kepemilikan bangunan gedung. Nondelegasi Kementerian Peke{aan Umum dan Perumahan Rakyat
- RPerpres tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen Tahun 2Ol7-2O19
- Arah kebirjakan, strategi, sasaran, target dan sektor yang menjadi prioritas perlindungan konsumen tahun 2017 -2019.
- Rencana aksi kegiatan untuk mendukung pencapaian target strategi nasional prioritas perlindungan konsumen.
- Koordinator penyusunan rencana aksi nasional perlindungan konsumen. Nondelegasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
- RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2O14 tentang Percepatan Pembangunan Air Minum dan Sanitasi
- Konsolidasi pemenuhan target universal akses dan standar pelayanan minimal air minum dan sanitasi.
- Sistem perencanaan, pemantauan dan evduasi air minum dan sanitasi yang komprehensif dan terintegrasi.
- Implementasi pembangunan air minum dan sanitasi lintas sektor.
- Pendanaan. Nondelegasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
- RPerpres . #D PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
- RPerpres tentang Percepatan Pengentasan Permukiman Kumuh
- Integrasi perencanaan program pengetasan permukiman kumuh.
- Penerapan standar kualitas pengetasan permukiman kumuh.
- Peran Pemerintah dalam pengetasan kemiskinan.
- Pembentukan/pengratan kelompok ke{a perumahan dan kawasan permukiman atau sejeni$rya. Nondelega.si Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
- RPerprcs tentang Strategi Nasional Pemantapan Wawasan Kebangsaan dan Ihrakter Bangsa dalam rangka Memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bqngsa Penguatan internalisasi nilai-niLai Pancasila. Nondelegasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
- RPerpnes tentang Jenis Penyakit Akibat Kerja
- Hak peke{a yang mengidap Penyakit Akibat Kerja.
- Hak pekerja yang berhenti bekerja dan mengidap penyakit akibat kerja.
- Kelompok jenis penyakit akibat ke{a. Peraturan Pemerintatr Nomor 44 Tahun 2015 t€ntang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Keda dan Jaminan Kematian. Kementerian Ketenagakerjaan
- RPerpres PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 16_ NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
- RPerpres tentang layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Penyelenggara layanan nomor tunggal panggilan darurat. Kebiiakan teknis dalam penyelenggiaraan jaringan telekomunikasi untuli layanarr-nomor tunggal panggilan darurat. Penyediaan sistem pusat panggilan darurat melalui mekanisme mandiri, slewa, atau hibah. Penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang bersumber pada penerimaan negara bukan pajak dari kontribusi kewajiban pelayanan universal dalam penyediaan sistem pusat pangeilan damrat di daeratr. Nondelegasi Kementerian Komunikasi dan Informatika 42, RPerpres tentang Organisasi dan Tata Hubungan Kerja Rumah Sakit Daerah
- Jenis dan klasifikasi rumah sakit daerah.
- Susunan organisasi dan eselonisasi.
- Tata hubungan kerja.
- Pengelolaan keuangan rumatr sakit daerah. Peraturan Pemerintatr Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Pasal 21 avat 8l Kementerian Kesehatan
- RPerpres tentang Audit Teknologi
- Pemberlakuan audit teknologi wajib.
- Pelaksana audit.
- Kode etik, standar dan pedoman audit teknologi.
- Mekanisme pelaksanaan.
- Pembiayaan.
- Pengawasan dan pembinaan. Nondelegasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan fingg
- RPerpres .
- PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA -t7- NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
- RPerpres tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
- Penggunaan dan pengutamaan bahasa Indonesia.
- Pengawasan penggunaan dan pengutamaan bahasa Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan serta Lambang Negara Pasal 4Ol Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- RPerpres tentang Rencana Induk Ttansportasi Jalarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi
- Kerangka acuan pengembangan transportasi wilayah Jabodetabek.
- Target capaian slure anglutan umum pada
- Target batas waktu peSalanan angkutan umum pada jam puncak pe{alanan.
- Kualitae layanan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (Pasal3 ayat (3)) Kementerian Perhubungan
- RPerpres tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 Kilogram
- Penga.turan mengenai penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga elpiji 3 kilogram untuk rumah tangga, usaha mikro, kapal perikanan bag nelayan kecil dan pertanian.
- Pelaksanaan pendistribusian Grtutup elptii tabung 3 kilogram.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahurr 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- RPerpres. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
- RPerpres tentang Pemberian Insentif Pengembangan Laut Dalam dan Daerah Flontier Pemberian insentif pengembangan lapangan migas di lraut dalam dan daeratr frontier, di antaranya mencakup ketentuan insentif yang berkaitan dengan maaa kontrak, inuestm.ent eredit, split, tax lwlidag dan DMO minyak bumi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO1 tentang Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- RPerpres tentang Perubatran atas Peraturan Pnesiden Nomor 191 Tatrun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Redefinisi jenis batran bakar minyak (BBM). Kewenangan dan pertimbangan dalam penetapan harga BBM. Ketentuan mengenai perhitungan harga jual eceran (komponen harga dasar, PPN dan PBBKB). Penugasan dari badan pengatur kepada badan usaha untuk melaksanakan penyediaan jenis BBM khusus penugasan. Perubahan atas titik serah pada lampiran konsumen pengguna BBM. l.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20Ol tentang Minyak dan Gas Bumi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2OO4 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tatrun 2OO9 (Pasal 66 dan Pasal72l Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- RPerpres tentang Pendelegasiarr Kewenangan Presiden Kepada Menteri Dasar pendelegasian kewenangan Presiden dalam pemindahtanganan barang milik negara kepada Menteri Keuangan sebagai pengelola barang
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Keuangan . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
- 19_ NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA Keuangan Sebagai Pengelola Barang
- Peraturan Pemerintalr Nomor 27 Tatrun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah s0. RPerpres tentang Penilaian Kembali Aset Tetap pada Pemerintatr Ptrsat Dasar pelaksanaan penilaian kembali aset tetap pada pemerintah pusat
- Peraturan Pemerintatr Nomor 7L Tahun 2010 tentang Standar
- Akuntasi Pemerintah. (Lampiran 1.08 paragraf se) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Pasal 52) Kementerian Keuangan
- RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015
- Perubahan ketentuan pembayaran tun$angan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
- Penambahan ketentuan besaran tunjangan kineria lainnya.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara Kementerian Keuangan tentang. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20_ NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA tentang Tunjangan Kine{a Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Paial<
- Penambahan ketentuan pembayaran tunjang kine{a pada awal tatrun.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- RPerpres tentang Indonesia Nationol SingleWhdaw
- l. Penggunaan sistem elektronik dalam kerangka Indoneeia National Single Wittdoto (INSW), yang meliputi Wewenang, kewajiban dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan dan penerapan system INSW, Kelembagaqn INSW, yang meliputi kerangka struktur organisaei, tuga.s, fungsi, tata kerja, manajemen sumber daya manueia, eselonering, hak keuangan dan pembiayaan,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traneakst Elelrtronik
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan Kementerian Keuangan
- RPerpres tentang Mikroorganisme 1, Masalah materi mikroorganisme.
- Ruang lingkup dan prosedur pengelolaan mikroorganisme naoional.
- Prosedur akses terhadap mikroorganisme.
- Prosedur pemanfaatan mikroorganisme.
- Kelembagaan.
- Penga:wasan. 7, Pendanaan. Nondelegasi Lembaga llmu Pengetahuan Indonesia
- RPerpres. . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI/KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
- RPerpres tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Naeiond Tahun 2017-2025 Pengembanga.n ekonomi kreatif nasional Mekanieme implementasi rencana induk Pembiayaan Non delegasi Badan Ekonomi Ifteatif PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBUK INDONESIA Bidang Per',ekonomian, dan Perundang-undangan, Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahura untuk melalceanakan ketentuan Fasaf 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Pemturan Ferundang-undangan dan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Felaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pe,mbcntukan Peraturan Ferundang- undangan, perlu
- hsal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndoneeiaTatrun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Fembentukan Feraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l1 Nomor 82, Tambatran L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 ialntarry Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20lL t€ntang Femburtukan Feraturan Ferundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
