KEPPRES
DEWAN KELAUTAN INDONESIA
Pasal 4
Susunan keanggotaan Dewan Kelautan Indonesia adalah sebagai berikut:
- Ketua : Presiden Republik Indonesia;
- Ketua Harian : Menteri Kelautan dan Perikanan; merangkap Anggota
- Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Pertahanan;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pendidikan Nasional;
- Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
- Menteri Negara Lingkungan Hidup;
- Menteri Negara Riset dan Teknologi;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Staf TNI Angkatan Laut;
- Tim Pakar;
- Wakil Perguruan Tinggi;
- Wakil Asosiasi Dunia Usaha;
- Wakil Lembaga Swadaya Masyarakat;
- Sekretaris : Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
