KEPPRES
DEWAN KELAUTAN INDONESIA
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dewan Kelautan Indonesia menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan pemberian pertimbangan serta rekomendasi
kebijakan di bidang kelautan kepada Presiden;
- konsultasi dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah serta wakil-wakil kelompok masyarakat dalam rangka keterpaduan kebijakan dan penyelesaian masalah di bidang kelautan;
- pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan, strategi, dan pembangunan kelautan;
- hal-hal lain atas permintaan Presiden.
