KEPPRES
DEWAN KELAUTAN INDONESIA
Pasal 2
Dewan Kelautan Indonesia mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan umum di bidang kelautan.
Dewan Kelautan Indonesia mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan umum di bidang kelautan.