KEPPRES
DEWAN KELAUTAN INDONESIA
Pasal 5
Anggota Tim Pakar, wakil perguruan tinggi, asosiasi dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c ditetapkan oleh Presiden atas usul Ketua Harian Dewan Kelautan Indonesia.
