Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1986 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT MAJELIS PERTIMBANAGN PAJAK
Pasal 1
(1) Sekretariat Majelis Pertimbangan Pajak selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Sekretariat adalah unsur pembantu Majelis Pertimbangan Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Majelis Pertimbangan Pajak. (2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris dibantu oleh seorang Sekretaris Pengganti. (4) Sekretariat secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
Pasal 2
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
Pasal 3
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Sekretariat mempunyai fungsi : a. melaksanakan penyiapan program kerja urusan tata usaha, keuangan dan kepegawaian serta urusan rumah tangga Majelis Pertimbangan Pajak; b. menerima dan meneruskan permohonan penyelesaian perselisihan pajak dari wajib pajak kepada Direktur Jenderal Pajak atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan, untuk dimintakan surat uraiannya; c. menerima dan meneruskan surat uraian tersebut pada huruf b, kepada pemohon untuk diminta tanggapannya; d. menelaah surat uraian dan tanggapan pemohon penyelesaian perselisihan pajak; e. menyusun nota dan mengedarkan surat usul penyelesaian kepada Majelis Pertimbangan Pajak; f. menyusun surat keputusan Majelis Pertimbangan Pajak; g. mengkaji dan menyiapkan saran-saran Majelis Pertimbangan Pajak kepada Pemerintah mengenai kebijaksanaan perpajakan.
Pasal 4
Sekretariat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan tiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian.
Pasal 5
Pengaturan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris, Sekretaris Pengganti, dan pejabat lainnya di lingkungan Sekretariat, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan sendiri maupun dengan instansi lain di luar Sekretariat sesuai dengan tugasnya.
Pasal 7
(1) Sekretaris dan Sekretaris Pengganti adalah pegawai negeri dalam jabatan setingkat dengan eselon IIa dan IIb. (2) Sekretaris dan Sekretaris Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Keuangan.
Pasal 9
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1986
PRESIDEN REPBULIK INDONESIA,
SOEHARTO
