Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Sekretariat mempunyai fungsi : a. melaksanakan penyiapan program kerja urusan tata usaha, keuangan dan kepegawaian serta urusan rumah tangga Majelis Pertimbangan Pajak; b. menerima dan meneruskan permohonan penyelesaian perselisihan pajak dari wajib pajak kepada Direktur Jenderal Pajak atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan, untuk dimintakan surat uraiannya; c. menerima dan meneruskan surat uraian tersebut pada huruf b, kepada pemohon untuk diminta tanggapannya; d. menelaah surat uraian dan tanggapan pemohon penyelesaian perselisihan pajak; e. menyusun nota dan mengedarkan surat usul penyelesaian kepada Majelis Pertimbangan Pajak; f. menyusun surat keputusan Majelis Pertimbangan Pajak; g. mengkaji dan menyiapkan saran-saran Majelis Pertimbangan Pajak kepada Pemerintah mengenai kebijaksanaan perpajakan.
