KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1986 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT MAJELIS...
Pasal 7
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris dan Sekretaris Pengganti adalah pegawai negeri dalam jabatan setingkat dengan eselon IIa dan IIb. (2) Sekretaris dan Sekretaris Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
