Negeri Sipil
?:EEIEtrN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A
NOMOR 2 TAHUN 2025
TEMANG
CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2025
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
- bahwa dalam efisienei dan efektivitas hari kerja serta memhri pedoman bagi instansi dalam cuti bersama tahun 2025;
- bahwa ketcntuan Pasal 333 a,'at (4) Perattrran Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Negeri Sipil Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentang Nomor 1l Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bcrsama ditetapkan dengan Keputtrsan Presiden;
- bahwa ketentuan Pasd 9t ayat (3) Perahrran Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama bag dengan Perjanjian Kerja ditetapkan IGputusan Presiden;
- bahwa SG dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu Presiden tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 202S1,
SK No222522A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Mengingat l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2023 tentar:g Aparatur Sipil Negara (kmbaran Negara Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 20l7 tentang Manqiemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peratrrran Pemerintah Nomor 49 Tahun 20l8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Peq'anjian Kerja (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 224, Tarrbahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentaag Hari-Hari Libur;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG CUTI BERSAMA
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2025.
KESATU:...
SK No222506A
TTiEIEtrN
BLIK I NDONESIA
-3 KESATU Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025 yaitu pada:
- tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;
2l tanggal 2A Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;
tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2O25 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;
tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; dan
tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
KEDUA Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidAK hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
KETIGA Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
KEEMPAT:...
SK No222507A
I
BLIK INDONESIA
KEEMPAT Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2025
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Djaman
SK No222523A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2023 tentar:g Aparatur Sipil Negara (kmbaran Negara Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 20l7 tentang Manqiemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peratrrran Pemerintah Nomor 49 Tahun 20l8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Peq'anjian Kerja (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 224, Tarrbahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentaag Hari-Hari Libur;
