Negeri Sipil
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2023 tentar:g Aparatur Sipil Negara (kmbaran Negara Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 20l7 tentang Manqiemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peratrrran Pemerintah Nomor 49 Tahun 20l8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Peq'anjian Kerja (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 224, Tarrbahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentaag Hari-Hari Libur;
