PERUBATIAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2025
SALINAN
PRESIOEN
REPUELTK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22TALwW2025 TENTANG
PERUBATIAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
TAHUN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A,
Menimbang a. bahwa untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa, Pemerintah memberikan apresiasi khusus bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk berpartisipasi dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menitapkan Keputusan Presiden tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 202S tnntang Clti Bersama Pegawai Aparattrr Sipil Negara Tahun 2025; Mengingat l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tcntang Aprgratur Sipil Negara (Iembaran Negara Republil Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g97);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20lZ tentang Manaje.men Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negari Republik Indonesia Tahun 20LZ Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60_37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 11 2O17 tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil Td"." (Lembaran Negara Republik Indonisia Tahun 202O Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 201g tentang Pegawai pemerintah dengan perjanjiai llanajemen Ke{a (kmbaran Negara Republik Indonlsia Tahun 2018 Nomor 224, Tanbahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
- Keputusan . . . SK No255387A
PRESIDEN
UBLIK INDONESIA
Presiden Nomor 8 Tahun 2024 1c.ntang 5. Keputusan Hari-Hari Libur; tent:rrry 6. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Negara Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Tahun 2025;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL
NEGARA TAHUN 2025.
Pasal I Mengubah Diktum KESATU Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pegawai Aparatur KESATU : Menetapkan cuti bersama Sipil Negara tahun 2025 Yaitu Pada:
- tanggal 28 Januari 2O25 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzil|' 2l tanggal 28 Maret 2O25 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;
- tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;
- tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
- tanggal 3O Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
- tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah;
- tanggal 18 Agustus 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus; dan
- tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus. Pasal II ... SK No255389A
PRESIDEN
UBL]K INDONESIA
Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
s
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARI,AT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
trasi Hukum,
Djaman
SK No255385A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa, Pemerintah memberikan apresiasi khusus bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk berpartisipasi dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menitapkan Keputusan Presiden tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 202S tnntang Clti Bersama Pegawai Aparattrr Sipil Negara Tahun 2025;
l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tcntang Aprgratur Sipil Negara (Iembaran Negara Republil Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g97);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20lZ tentang Manaje.men Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negari Republik Indonesia Tahun 20LZ Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60_37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 11 2O17 tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil Td"." (Lembaran Negara Republik Indonisia Tahun 202O Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 201g tentang Pegawai pemerintah dengan perjanjiai llanajemen Ke{a (kmbaran Negara Republik Indonlsia Tahun 2018 Nomor 224, Tanbahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
- Keputusan . . . SK No255387A
PRESIDEN
UBLIK INDONESIA
Presiden Nomor 8 Tahun 2024 1c.ntang 5. Keputusan Hari-Hari Libur; tent:rrry 6. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Negara Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Tahun 2025;
