KEPPRES
Berlaku
HARI-HARI LIBUR
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur;
- bahwa pengaturan tentang hari-hari libur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
MENGINGAT
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSI(AN:
Rantai Perubahan
DIUBAH OLEH
PERPRES_10_1971
Referensi Silang (1)
KEPPRES 3/1983 — Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang...
