PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA
Pasal 1
Menetapkan keanggotaan Indonesia pada International
Institute for Democracy and Electoral Assistance.
Pasal 2
Pelaksanaan penetapan keanggotaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 tunduk pada ketentuan yang berlaku pada
International Institute for Democracy and Electoral Assistance.
Pasal 3
Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 4...
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2013
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
Bistok Simbolon
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa International Institute for Democracy and Electoral
Assistance yang didirikan di Stockholm, Swedia pada tanggal
27 Februari 1995 merupakan institusi yang membidangi dan
mendukung proses demokrasi dan pembangunan, pemilihan
umum, pembentukan konstitusi, dan partai politik di seluruh
dunia;
- bahwa keikutsertaan Indonesia pada International Institute for
Democracy and Electoral Assistance akan memberikan
dukungan dalam proses pengukuhan posisi Indonesia dalam
pembangunan dan penyebarluasan nilai demokrasi di fora
internasional, khususnya di kawasan Asia Tenggara dan Asia
Pasifik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang...
http://www.bphn.go.id/
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang
Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia
pada Organisasi-organisasi Internasional;
