KEPPRES
PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA
Pasal 3
Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.