KEPPRES
PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2013
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
Bistok Simbolon
