KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 6
Pemberhentian Anggota LVRI Anggota LVRI dapat diberhentikan sebagai anggota LVRI apabila memenuhi salah satu kriteria atau lebih dari ketentuan dibawah ini:
- Meninggal dunia.
- Kehilangan Haknya sebagai Veteran Republik Indonesia menurut ketentuan Undang-Undang-undang Nomor 15 Tahun 2oL2 tentang Veteran Republik Indonesia.
