KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 7
Tata Cara pemberhentian dari Keanggotaan LVRI
(1) Usulan pemberhentian keanggotaan LVRI yang melanggar pasal 6
ayat (1) setelah mendapatkan keputusan Hukum Tetap dari Pengadilan.
(2) Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan LVRI dikeluarkan oleh
DPP, setelah Surat Keputusan Pencabutan Haknya sebagai Veteran RI dikeluarkan oleh Pemerintah/Kementerian Pertahanan.
(3) Bagi anggota LVRI yang meninggal dunia secara otomatis
diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan LVRI.
