KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Anggota Veteran Republik Indonesia memiliki hak dan kewajiban
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia.
(2) Selain hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Anggota Veteran Republik Indonesia memiliki:
- Hak sebagai anggota biasa LVRI:
- Hak memilih dan dipilih menjadi Dewan Pimpinan/Pengurus organisasi LVRI. 2l Hak mendapat bantuan dan perlakuan yang layak serta adil dari organisasi.
- Kewajiban sebagai anggota LVRI:
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Berusaha menjadi unsur masyarakat yang aktif dalam program pembangunan untuk Ketahanan Nasional.
- Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi LVRI sesuai dengan Kode Etik Kehormatan Panca Marga. 4l Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI dan peraturan/ keputusan organisasi LVRI.
- Ikut dan aktif berusaha memajukan dan mengembangkan organisasi LVRI.
- Membayar iuran organisasi.
- Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat/Konsolidasi Organisasi atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI.
- Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(3) Anggota Luar Biasa mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
- Memberikarl saran, pendapat maupun pandangan kepada Dewan Pimpinan LVRI.
- Membantu memecahkan permasalahan yang sedang dihadapi LVRI.
- Menghadiri. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat yang diselenggarakan oleh LVRI atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI.
- Selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
(4) Anggota Kehormatan mempunyai hak dan kewajiban untuk
membantu, memajukan serta mengembangkan organisasi LVRI. Selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
