Pasal 44
Pengurusan Keuangan dan Aset
(1) Pengurusan keuangan dan aset LVRI dilaksanakan berdasarkan
prinsip pengelolaan terbuka dengan petunjuk yang ditetapkan DPP LVRI.
. 12) Pengurusan.
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengurusan keuangan dan aset LVRI dilaksanakan dengan
berpedoman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendah ax aan Negara.
(3) Demi pengamanan seluruh aset milik LVRI di pusat dan di daerah,
fotokopi asli aset yang dilegalisir oleh notaris dipegang oleh DPP LVRI.
(4) Aset LVRI dipusat maupun didaerah tidak dibenarkan
dipindahtangankan kepada pihak ketiga baik dalam bentuk ddual, dikontrakkan, disewakan maupun dikerjasamakan tanpa seijin DPP LVRI.
(5) Mada dan Macab LVRI harus memiliki daftar inventaris aset dan data
kronologisnya.
(6) Dalam serah terima jabatan disertai dengan serah terima aset.
(7) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VT
HUBUNGAN DALAM DAN LUAR NEGERI
