KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 45
Hubungan Dalam Negeri
(1) LVRI dapat menjalin hubungan dengan lembaga Pemerintah dan non
Pemerintahan serta organisasi kemasyarakatan dalam Pewarisan Jiwa, Semangat dan Nilai-Nilai Kejuangan 1945 serta dalam upaya memelihara kehormatan, peningkatan kesejahteraan Veteran Republik Indonesia.
(2) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
