KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 43
Uang Sumbangan
(1) LVRI dapat menerima sumbangan berupa uang yang sifatnya tidak
mengikat.
(2) Badan Usaha yang menggunakan nama Veteran Republik Indonesia
diwajibkan untuk menyumbangkan sebagian dari hasil usahanya kepada DPP LVRI.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
